Kajen – Rencana pendirian hotel di kota Kajen Kabupaten Pekalongan memang sangat diperlukan sekali mengingat perkembangan kemajuan kota Kajen dituntut adanya penyediaan fasilitas, sarana, prasarana pendukung kegiatan ekonomi, perdagangan, industri, pariwisata dll.
Dengan jumlah penduduk sebanyak 967.246 jiwa dan luas wilayah secara keseluruhan mencapai 836,13 km², sampai saat ini belum tersedia hotel / penginapan di kota Kajen, hal ini menjadi peluang khusus yang mendukung perlunya pembangunan hotel.
Berdasaran hasil kajian pembangunan hotel di kota Kajen telah sesuai dengan peruntukan wilayah sehingga tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) kota Kajen. Luas lahan yang disediakan Pemerintah Daerah seluas ± 6.790 m² dan jika memang diperlukan perluasan lahan disekitar tanah tersebut terdapat tanah milik perorangan dari Desa Kebonagung seluas 3.555 m² dan dari Desa Kajen seluas 10.000 m². Fasilitas utilitas yang tersedia untuk mendukung pendirian hotel antara lain jaringan listrik, telepon, air PDAM dan jaringan infrastruktur lainnya.
Diharapkan nantinya dengan pembangunan hotel yang disertai dengan pembangunan fasilitas lainnya akan mampu mendorong kegiatan ekonomi masyarakat sekitar serta bias meningkatkan perkembangan usaha di Kabupaten Pekalongan pada umumnya. Pengguna jasa hotel ini tidak hanya para tamu / pengusaha dari luar kota yang beraktifitas di Kota Kajen untuk beristirahat menginap di hotel, tetapi juga bagi masyarakat Kota Kajen dan sekitarnya dapat memanfaatkan hotel ini untuk kepentingan resepsi atau kegiatan pertemuan-pertemuan, rapat-rapat dan lain-lain.
KONDISI EKSISTING
Letak hotel berada di pinggir jalan raya Pekalongan–Kajen–Banjarnegara, yang berjarak sekitar 1 km dari pusat pemerintahan Kabupaten Pekalongan. Potensi kota Kajen adalah sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Pekalongan dimana sebagian besar sarana prasarana perkantoran tingkat Kabupaten berada di kota Kajen demikian juga pusat kegiatan ekonomi dan peredaran uang juga terpusat disini.
Disamping itu pada ruas jalan Wiradesa-Kajen akan dihubungkan dengan JALAN TOL PEJAGAN – BATANG dengan interchange di Bojong yang berjarak ± 5 km dari kota Kajen, hal ini akan mempermudah akses orang dari Jakarta ke Semarang untuk singgah di Kajen. Sampai saat ini belum ada hotel / penginapan yang berlokasi di kota Kajen, sedangkan jumlah hotel / penginapan di Kabupaten Pekalongan baru ada 3 buah semuanya berada di luar kota Kajen. Selain itu di wilayah sekitar Pekalongan tepatnya berjarak sekitar 30 km dari Kota Kajen terdapat wisata belanja Pasar Grosir Setono yang terletak di Kota Pekalongan juga ada Pantai Widuri di Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan penelitian dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) tahun 2005 Kabupaten Pekalongan termasuk daerah yang kondusif untuk investasi. Potensi-potensi unggulan di Kabupaten Pekalongan sebagai paket wisata yang mendukung bidang pariwisata dan perhotelan adalah paket “Dewo Balitung” (Pantai Depok, pantai Wonokerto Kampung Batik, Linggoasri dan Petungkriono). Obyek Wisata Linngoasri terletak sekitar 12 km kearah selatan dari Kota Kajen, kemudian kearah Utara ada Obyek wisata Pantai Depok dan Wonokerto dan juga wisata belanja di Kampung Batik di desa Kemplong yang berjarak ± 15 km dari kota Kajen.
Pemasaran hotel selain untuk penduduk lokal juga utamanya adalah untuk para pelaku usaha yang akan membeli tekstil dan produk tekstil dari Pekalongan, selain itu juga untuk kegiatan seminar, rapat, workshop, lokakarya ataupun acara pernikahan dan pertemuan umum lainnya.
ANALISIS KEUANGAN
Taksiran biaya untuk investasi Rp.20.462.450.000,- dengan NPV Rp. 2.242.436.401,-Profitability Index 1,109587874, IRR 19 % dan Payback Period tahun 9,05.
INSENTIF DARI PEMERINTAH
1. Bappeda & PM Kabupaten Pekalongan telah membuat Kajian tentang rencana pendirian hotel dengan kesimpulan bahwa pembangunan hotel tidak melanggar RUTRK Kota Kajen.
2. Tanah untuk pembangunan hotel disediakan oleh Pemkab. Pekalongan.
3. Kemudahan perijinan bagi investor yang tertarik untuk pembangunan hotel ini.
4. Model kerjasama antara investor dengan Pemkab. Pekalongan akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam MoU.